Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, adalah sebagai berikut :
TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, lalu lintas, angkutan dan perparkiran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN
- Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan perparkiran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas, bidang angkutan, bidang perparkiran dan pengujian kendaraan bermotor;
- Penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;
- Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban;
- Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.