Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, adalah sebagai berikut :

TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, lalu lintas, angkutan dan perparkiran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN

  1. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan perparkiran;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas, bidang angkutan, bidang perparkiran dan pengujian kendaraan bermotor;
  5. Penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;
  6. Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban;
  7. Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  8. Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
  9. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  10. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Share this: