Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran atau indikasi awal dari suatu kondisi lapangan pada lingkup dan periode tertentu. Indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri atas:
- Indeks Kualitas Air (IKA)
Untuk pemantauan kualitas air sungai di Kabupaten Tuban menggunakan metode survey lapangan meliputi penentuan titik sampling air, pengukuran parameter lapangan dan pengambilan sampel air kemudian analisis laboratorium. Lokasi pemantauan kualitas air sungai berada di 7 (tujuh) sungai yaitu Sungai Bengawan Solo, Sungai Srunggo, Sungai Silowo, Sungai Kening, Sungai Banyulangse, Sungai Bektiharjo dan Sungai Nglirip.
- Indeks Kualitas Udara (IKU)
Pemantauan kualitas udara ambien di Kabupaten Tuban dilakukan pada 4 titik pemantauan yang mewakili area transportasi, pemukiman, perkantoran dan industri. Parameter yang diamati adalah SO2 (Sulfur dioksida) dan NO2 (Nitrogen dioksida)
- Indeks Kualitas Lahan (IKL)
Indeks Kualitas Lahan (IKL) erat kaitannya dengan data tutupan lahan. Tutupan lahan ini sendiri bisa berupa hutan dan non hutan. Tutupan lahan berupa hutan merupakan salah satu komponen yang penting dalam ekosistem. Selain berfungsi sebagai penjaga tata air, hutan juga mempunyai fungsi menjegah terjadinya erosi tanah, mengatur iklim dan tempat tumbuhnya berbagai plasma nutfah yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, IKLH Kabupaten/Kota dihitung menggunakan rumus IKLH = (0.376 x IKA) + (0.405 x IKU) + (0.219 x IKL)