Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN NOMOR : 188.45 / 31 / KPTS / 414.114 / 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN NOMOR : 188.45 / 14 / KPTS / 414.114 / 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN.

A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

 

  1. REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KALI
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy Faktur yang telah dilegalisir;
      2. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
      3. Gesekan Nomor Mesin dan Chasis ( Rangka );
      4. Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor, Laporan Pemeriksaan atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
      5. Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri ( khusus bagi kendaraan yang mengalami rubah spesifikasi );
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN UBAH SPESIFIKASI
    1. PERUBAHAN KONSTRUKSI / KAROSERI
      • Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi / Surat Keterangan / Surat Pengantar, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
        1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
        2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
        3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
        4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
        5. Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor, Laporan Pemeriksaan atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
        6. Surat Keterangan Rubah Spesifikasi dari Perubahan Karoseri;
        7. Untuk angkutan penumpang umum yang mengalami perubahan daya angkut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berkompeten.
      • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. PERUBAHAN SIFAT
      • Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
        1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
        2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
        3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
        4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
        5. Untuk angkutan penumpang harus mendapatkan persetujuan / surat keterangan dari pejabat yang berkompeten.
      • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. REKOMENDASI / SURAT SURAT KETERANGAN / PENGANTAR NUMPANG UJI ( KE DAERAH LAIN )
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pengantar Numpang Uji ke daerah lain tidak dapat diberikan apabila diperlukan penggantian STUK ( Masa Berlaku Buku Uji Habis atau terjadi perubahan data identitas / spesifikasi ).
  4. REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN MUTASI UJI MASUK ( DARI DAERAH LAIN )
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji ) dari daerah asal;
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak dari daerah asal;
      3. Fotocopy Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB );
      4. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah;
      5. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi pemilik baru;
      6. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
      7. Surat Keterangan mutasi dari daerah asal;
      8. Kartu Induk Kendaraan.
  5. REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN / PENGANTAR MUTASI UJI KELUAR ( KE DAERAH LAIN )
    • Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi / Surat Keterangan / Surat Pengantar, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      3. Fotocopy Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB );
      4. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah;
      5. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi pemilik baru;
      6. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji.
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. PENGUJIAN PERTAMA / KENDARAAN BARU
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy dan asli surat keterangan Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor;
      2. Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
      3. Fotocopy dan asli STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      4. Gesekan Nomor Mesin dan Chasis ( Rangka );
      5. Rekomendasi / Surat Keterangan Memenuhi Syarat Kendaraan Wajib Uji.
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. PENGUJIAN BERKALA
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
      4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
      5. Surat Keterangan Kendaraan Rusak dari Bengkel ( bila ada );
      6. Untuk kendaraan yang mengalami rubah sifat dan atau Spesifikasi dilengkapi dengan rekomendasi / surat keterangan.
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. PENGUJIAN NUMPANG UJI ( DARI DAERAH LAIN )
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Surat Pengantar Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas / Kantor Perhubungan / LLAJ asal;
      2. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
      3. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji.
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. PENGUJIAN MUTASI MASUK ( DARI DAERAH LAIN )
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. Fotocopy STUK ( Kartu Uji ) lama;
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak lama;
      3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
      4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
      5. Rekomendasi Mutasi masuk ke Kabupaten Tuban.
    • Membayar Retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. UJI ULANG ( KARENA DINYATAKAN TIDAK LULUS UJI )
    • Menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Lulus Uji;
    • Apabila Uji Ulang diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, wajib retribusi diberlakukan sebagai pemohon baru;
    • Dalam hal Uji Ulang diajukan sesuai waktu yang ditentukan, apabila Uji Ulang dinyatakan lulus uji maka tidak dipungut biaya retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, namun apabila dalam pengujian ulang dinyatakan tidak lulus uji lagi, tidak diberikan lagi surat pernyataan tidak lulus uji dan pada pengujian berikutnya diperlakukan sebagai pemohon baru.
  11. UJI ULANG KARENA PELANGGARAN
    • Mengisi Formulir Permohonan, dilampiri 1 ( satu ) lembar;
      1. Surat Perintah Uji Ulang;
      2. Fotocopy STUK ( Kartu Uji );
      3. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
      5. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji.
    • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. SURAT KETERANGAN KENDARAAN RUSAK
    • Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan Kendaraan Rusak, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
      1. STUK ( Kartu Uji ) asli;
      2. Fotocopy STNK dan Bukti Pembayaran Pajak;
      3. Pernyataan rusak dari pemilik dan lama waktu perbaikan yang dikuatkan dengan surat keterangan dari bengkel.
    • Catatan :
      • Dengan diberikannya surat keterangan kendaraan rusak, menghentikan masa berlakunya denda retribusi berdasarkan tanggal diterbitkannya surat keterangan sampai dengan jangka waktu perbaikan yang diberikan, disesuaikan jenis kerusakan yang selama - lamanya 3 ( tiga ) bulan. Apabila melebihi jangka waktu perbaikan yang diberikan maka akan dikenakan denda retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  13. PENGGANTIAN TANDA BUKTI LULUS UJI
    1. PENGGANTIAN KARTU UJI ( STUK ) KARENA HILANG ATAU RUSAK
      • Mengisi Formulir Permohonan Penggantian Kartu Uji ( STUK ), dilampiri 1 ( satu ) lembar :
        1. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari POLRI ( apabila Kartu Uji hilang );
        2. Kartu Uji ( STUK ) yang rusak ( apabila Kartu Uji rusak );
        3. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
        4. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji.
      • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Catatan :
        • Penggantian Kartu Uji karena hilang atau rusak dapat diberikan apabila masa uji masih berlaku.
    2. PENGGANTIAN PLAT UJI DAN ATAU TANDA SAMPING UJI KARENA HILANG ATAU RUSAK
      • Mengisi Formulir Permohonan Penggantian Plat Uji dan atau Tanda Samping Uji, dilampiri 1 ( satu ) lembar :
        1. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari POLRI ( apabila Plat Uji dan atau Tanda Samping Uji hilang );
        2. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor / Keterangan Domisili Kepemilikan Badan Usaha / Instansi;
        3. Gesekan Nomor Mesin, Chasis ( Rangka ) dan Pemeriksaan Uji;
        4. Kartu Uji asli.
      • Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Catatan :
        • Penggantian Tanda Uji karena hilang atau rusak dapat diberikan apabila masa uji masih berlaku.

Dari semua persyaratan administratif sebagaimana tersebut diatas, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :

  1. Setiap permohonan dilampiri fotocopy kartu identitas pemohon.
  2. Khusus untuk pengurusan rekomendasi, surat keterangan dan surat pengantar, apabila pemohon bukan pemilik kendaraan harus dapat menunjukkan surat kuasa.

B. PERSYARATAN TEKNIS

Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi dalam penentuan hasil uji sehingga kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan adalah berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bermotor.

Share this: