Biaya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
BESARNYA BIAYA / TARIF PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
RETRIBUSI UJI BERKALA |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg |
Rp.60.000,00 |
2 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg |
Rp.75.000,00 |
RETRIBUSI REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN MUTASI KELUAR DAERAH, NUMPANG UJI KELUAR DAERAH, PENDAFTARAN KENDARAAN BARU, PERUBAHAN BENTUK ATAU MODIFIKASI DAN PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg |
Rp.30.000,00 |
2 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg |
Rp.37.500,00 |
PENGGANTIAN IDENTITAS DAN / ATAU SPESIFIKASI TEKNIS |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Semua jenis kendaraan |
Rp.15.000,00 |
TANDA BUKTI LULUS UJI |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Buku Uji karena rusak dan / atau tidak terbaca |
Rp.20.000,00 |
2 |
Tanda Samping karena rusak dan / atau tidak terbaca |
Rp.20.000,00 |
3 |
Tanda Uji rusak dan / atau tidak terbaca |
Rp.15.000,00 |
PENGGANTIAN TANDA BUKTI LULUS UJI KARENA HILANG |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Buku Uji |
Rp.125.000,00 |
2 |
Tanda Samping Uji |
Rp.20.000,00 |
3 |
Tanda Uji ( Plat Uji dan kelengkapannya ) |
Rp.15.000,00 |
SANKSI ADMINISTRATIF |
Dalam hal wajib uji retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan atau dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dengan rincian : |
No |
Jenis |
Tarif |
1 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg |
Rp.1.200,00 / Bulan |
2 |
Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg |
Rp.1.500,00 / Bulan |