Biaya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

BESARNYA BIAYA / TARIF PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

RETRIBUSI UJI BERKALA
No Jenis Tarif
1 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg Rp.60.000,00
2 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg Rp.75.000,00

RETRIBUSI REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN MUTASI KELUAR DAERAH, NUMPANG UJI KELUAR DAERAH, PENDAFTARAN KENDARAAN BARU, PERUBAHAN BENTUK ATAU MODIFIKASI DAN PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN
No Jenis Tarif
1 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg Rp.30.000,00
2 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg Rp.37.500,00

PENGGANTIAN IDENTITAS DAN / ATAU SPESIFIKASI TEKNIS
No Jenis Tarif
1 Semua jenis kendaraan Rp.15.000,00

TANDA BUKTI LULUS UJI
No Jenis Tarif
1 Buku Uji karena rusak dan / atau tidak terbaca Rp.20.000,00
2 Tanda Samping karena rusak dan / atau tidak terbaca Rp.20.000,00
3 Tanda Uji rusak dan / atau tidak terbaca Rp.15.000,00

PENGGANTIAN TANDA BUKTI LULUS UJI KARENA HILANG
No Jenis Tarif
1 Buku Uji Rp.125.000,00
2 Tanda Samping Uji Rp.20.000,00
3 Tanda Uji ( Plat Uji dan kelengkapannya ) Rp.15.000,00

SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal wajib uji retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan atau dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dengan rincian :
No Jenis Tarif
1 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) kurang dan / atau sama dengan 3.500 Kg Rp.1.200,00 / Bulan
2 Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan ( JBB ) lebih dari 3.500 Kg Rp.1.500,00 / Bulan

Share this: