Pelaksanaan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban

Pelaksanaan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor oleh Tim Kalibrasi BPTD Wilayah XI Jatim

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melayani masyarakat di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor atau biasa disebut uji kir. Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan guna memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor guna terciptanya keselamatan berlalu lintas. Untuk itu guna menjaga keakurasian alat uji, UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban pada Selasa, 28/7/20 melaksanakan Kalibrasi alat uji.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrument lainnya. Kalibrasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur didampingi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Drs. Gunadi dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Hamam Mufti, ST beserta Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban. Adapun Pengujian Kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan menggunakan alat uji yang berstandar internasional.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban mengatakan, tujuan kalibrasi adalah untuk mengetahui keakuratan alat pengujian kendaraan berdasarkan kondisi standar. “Ini dilakukan di seluruh pengujian, standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dan Alhamdulillah semua alat uji kir kami sebanyak 12 buah telah dilakukan kalibrasi dan oleh petugas kalibrasi dinyatakan akurat dan lulus kalibrasi sehingga dalam pelaksanaan uji berkala tidak perlu diragukan lagi hasilnya.” ungkapnya di sela-sela mendampingi Tim Kalibrasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 19, ayat (1) “Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali”. Selain itu Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor juga merupakan salah satu syarat guna memenuhi persyaratan akreditasi terhadap Unit pelaksana uji berkala di setiap daerah.

Adapun Kalibrasi alat uji kir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban meliputi, alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester), 2 alat uji tingkat suara (sound level), alat uji ketebalan asap (smoke tester), 2 alat uji emisi CO/HC (gas analyzer), alat uji lampu utama (headlight tester), 2 alat uji kegelapan kaca (tint tester), alat uji penunjuk kecepatan (speedometer), serta alat uji kincup roda depan (side slip tester).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban menambahkan, jika ditemukan adanya kerusakan pada alat uji, petugas langsung memperbaiki karena tim turun lengkap bersama teknisi. “Yang rusak langsung diperbaiki sehingga alat uji layak digunakan. Jangan sampai alat uji justru tidak standar,” jelasnya. Menurut Hamam Mufti, dengan dilakukan kalibrasi secara rutin, hasil uji kendaraan dapat dipertanggungjawabkan. “Jika kondisi kendaraan yang di uji kir tidak sesuai standar, kami merekomendasikan agar pemilik memperbaiki dulu kendaraannya. Setelah bagus baru diuji kembali,” imbuhnya.

Rata-rata kendaraan uji kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban biasanya berkisar antara 70 sampai dengan 100 unit per hari. Namun di masa pandemi Covid-19 dibatasi maksimal 80 unit. Uji kir kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali. (Sgd)

Share this:
comments powered by Disqus