Prosedur Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

PROSEDUR PENGAJUAN PELAYANAN YANG HARUS DIIKUTI PENGGUNA JASA

  1. Prosedur pengajuan yang harus diikuti pengguna jasa adalah mengisi formulir permohonan dengan dilampiri persyaratan administrasi, membayar retribusi pelayanan yang telah ditentukan dan melaksanakan petunjuk teknis berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan pengujian berkala kendaraan bermotor yang berlaku yang diberikan oleh penguji kendaraan bermotor yang berwenang.
  2. Prosedur proses penyelesaian ( Bagan Alir ) pelayanan adalah berurutan sebagai berikut :
    • Pengguna jasa mengajukan pendaftaran permohonan pelayanan dengan mengisi formulir permohonan dengan dilampiri persyaratan administrasi sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan;
    • Atas permohonan pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dilakukan pendaftaran pelayanan;
    • Terhadap permohonan yang dapat dilayani, pengguna jasa membayar retribusi yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati;
    • Atas permohonan yang memerlukan pengujian / pemeriksaan teknis kendaraan bermotor ( seperti uji berkala ) akan dilakukan pengujian / pemeriksaan teknis;
      • Dari hasil pengujian / pemeriksaan kendaraan bermotor akan ditetapkan sebagai berikut :
        1. Untuk kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diberikan tanda lulus uji sesuai ketentuan yang berlaku;
        2. Untuk kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diberikan surat keterangan tidak lulus uji guna dilakukan perbaikan - perbaikan dengan diberi jangka waktu selama 2 ( dua ) hari kerja untuk pelaksanaan uji ulang;
        3. Dalam hal hasil pengujian berkala kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji;
        4. Apabila pemilik kendaraan tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus uji, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor secepatnya setelah dinyatakan tidak lulus uji untuk dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas penguji lain yang ditunjuk oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
        5. Pelaksanaan uji ulang tidak dikenakan retribusi apabila masih dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat keterangan tidak lulus uji, namun apabila melebihi dari jangka waktu yang ditentukan dalam surat keterangan tidak lulus uji akan diberlakukan sebagai pemohon baru;
        6. Apabila dalam uji ulang dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan diberikan tanda lulus uji sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Atas permohonan yang tidak memerlukan pengujian / pemeriksaan teknis dan bersifat administratif seperti rekomendasi / surat keterangan / surat pengantar tidak diperlukan proses pemeriksaan kendaraan bermotor, kecuali dipandang perlu oleh petugas yang berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor guna menjamin kesesuaian antara kendaraan bermotor yang akan diajukan dengan rekomendasi / surat keterangan / surat pengantar yang akan diterbitkan.
Share this: