Produk Pelayanan
PRODUK PELAYANAN
a.Spesifikasi produk/hasil pelayanan yang akan diterima pengguna jasa adalah :
1. Apabila hasil uji dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diberikan Tanda Bukti Lulus Uji berupa Surat Tanda Uji Kendaraan ( Kartu Uji ), Plat Uji dan Tanda Samping Uji dengan masa berlaku sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Apabila hasil uji dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diberikan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji guna dilakukan perbaikan-perbaikan dengan diberikan jangka waktu selama 2 (dua) hari kerja untuk pelaksanaan uji ulang.
b. Untuk penerbitan rekomendasi/surat keterangan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan, adalah pemberian surat rekomendasi/surat keterangan yang sesuai dengan yang diperlukan pemohon.
c. Spesifikasi produk/hasil pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor baik bersifat administratif maupun teknis mengacu pada segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan segala aturan atau petunjuk pelaksanaannya.
d. Guna melaksanakan pelayanan yang cepat kepada masyarakat Kepala Dinas Perhubungan memberikan kewenangan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan bermotor untuk menandatangani Rekomendasi kendaraan baru, rekomendasi kendaraan mutasi masuk, rekomendasi kendaraan mutasi keluar , rekomendasi rubah spesifikasi dan rekomendasi kendaraan numpang uji ke daerah lain.