Kepala Dinas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan perparkiran;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan umum di Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Perparkiran dan Pengujian Kendaraan Bermotor;
  5. Penyelenggaraan urusan Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan serta Program dan Pelaporan;
  6. Perumusan kebijakan mengelola dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban;
  7. Penyelenggaraan di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  8. Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
  9. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  10. Pelaksanaan pembinaan terhadap UPTD;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

TANGGUNG JAWAB

Kepala Dinas Perhubungan bertanggung jawab :

  1. Ketepatan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan perparkiran;
  2. Kelancaran pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. Kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. Kelancaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan umum di Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Perparkiran dan Pengujian Kendaraan Bermotor;
  5. Ketepatan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan serta Program dan Pelaporan;
  6. Kelancaran perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban;
  7. Kelancaran penyelenggaraan di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  8. Ketepatan perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
  9. Kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  10. Kelancaran Pembinaan terhadap UPTD;
  11. Kelancaran Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Share this: