Sekretaris
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta penyusunan program dan laporan.
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
-
Penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
-
Penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
-
Pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
-
Pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
-
Pengelolaan administrasi kepegawaian;
-
Penyelenggaraan administrasi keuangan;
-
Pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
-
Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
-
Penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
-
Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
-
Pelaksanaan pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
TANGGUNG JAWAB
Sekretaris bertanggung jawab :
-
Kelancaran penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
-
Kelancaran penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
-
Kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
-
Kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
-
Kelancaran pengelolaan administrasi kepegawaian;
-
Kelancaran penyelenggaraan administrasi keuangan;
-
Ketepatan pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
-
Ketepatan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
-
Kelancaran penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
-
Kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
-
Ketepatan pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
-
Kelancaran pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
fungsinya.