Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021)
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota.
Hazardous Waste E-License merupakan aplikasi layanan penerbitan persetujuan teknis kegiatan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala kabupaten yang bersifat elekronik, yang memfasilitasi komunikasi antara pemohon persetujuan teknis dengan verifikator persetujuan teknis. Aplikasi ini akan memfasilitasi pemohon persetujuan teknis berupa pemenuhan persyaratan-persyaratan teknis yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan teknis. Adapun keluaran dari layanan ini adalah persetujuan teknis pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala kabupaten.
Limbah Bahan Berbahaya Beracun atau biasa disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas:Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala Kabupaten, antara lain :
Contoh Formulir yang digunakan dalam pengajuan Permohonan Persetujuan Teknis Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala Kabupaten, antara lain :