W3.CSS

Persetujuan Teknis Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten dengan Hazardous Waste E-License

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021)

Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota.