Tentang DIKPLHD
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah adalah dokumen yang menyediakan data-data dan informasi lingkungan hidup yang dapat dijadikan dasar dalam menilai dan menentukan prioritas masalah serta memuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup serta menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penyusunanan DIKPLHD juga bertujuan meningkatkan mutu informasi tentang lingkungan hidup sebagai bagian dari sistem pelaporan publik serta sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, menyediakan sumber informasi utama bagi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada), Program Pembangunan Daerah (Propeda), dan kepentingan penanaman modal (investor), kemudian dapat menyediakan informasi lingkungan hidup sebagai sarana publik untuk melakukan pengawasan dan penilaian pelaksanaan Tata Praja Lingkungan (Good Environmental Governance) serta sebagai landasan publik untuk berperan dalam menentukan kebijakan pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan pemerintah. enyusunan DIKPLHD merupakan salah satu perwujudan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan atas Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan informasi lingkungan kepada masyarakat.