PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN UJI KIR DI KABUPATEN TUBAN SEMAKIN MUDAH DAN EFISIEN

PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN UJI KIR DI KABUPATEN TUBAN SEMAKIN MUDAH DAN EFISIEN

Proses pendaftaran uji KIR di Kabupaten Tuban semakin mudah dilakukan. Bagaimana tidak, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran uji KIR cukup dilakukan secara daring (online).

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Drs. Gunadi, MM mengatakan, warga bisa mendaftar menggunakan smartphone melalui aplikasi browser dengan mengunjungi alamat https://ujikir-dishub.tubankab.go.id/. Sistem ini mulai berlaku Februari 2021.

Gunadi mengatakan, program ini memang diciptakan untuk mengurangi antrian yang panjang dan berebut nomor antrian sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung implementasi TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) di Kabupaten Tuban.

Tidak hanya itu, inovasi ini juga sebagai salah satu syarat untuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mendapat akreditasi A dan Alhamdulillah pada tahun ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban telah mendapatkan akreditasi A.

Gunadi menuturkan, dalam prosesnya, pemohon dapat memasukkan nomor uji kendaraan ke dalam form yang ada pada alamat pendaftaran uji KIR online dan nanti secara otomatis sistem akan mengecek data kendaraan yang telah tercatat dalam database Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.

"Dari data nomor kendaraan itu nantinya akan muncul nomor uji, nomor kendaraan, nama pemilik dan alamat yang sudah terdaftar di database Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Tuban." ujar Gunadi.

Jika nomor uji tidak ditemukan, maka akan terdeteksi sistem sehingga proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Kemudian pemohon dapat memilih tanggal janji uji (hari kerja) untuk melakukan uji KIR. Setelah itu, pemohon dapat memilih tipe pembayaran yang tersedia, yakni pembayaran secara tunai maupun melalui mobile banking. Untuk pembayaran retribusi uji KIR, Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Tuban dengan menerapkan sistem pembayaran secara non tunai melalui QRIS yang telah dilaunching hari ini (Sabtu, 20 Maret 2021).

Proses pendaftaraan dilanjut dengan mencentang poin persyaratan uji berkala yang telah disiapkan oleh pemohon dan mencentang poin syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan klik tombol proses, maka akan muncul kode unik (QR Code) nomor antrian dan pembayaran retribusi. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan screenshoot untuk menyimpan kode unik tersebut dan melakukan scan QR Code pembayaran dengan QRIS pada aplikasi mobile banking Bank Jatim.

Pemohon dapat langsung datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai tanggal janji uji yang dipilih untuk dilakukan pengujian kendaraan bermotor dengan menunjukkan screenshoot QR Code nomor antrian dan pembayaran retribusi yang telah disimpan. Setelah kendaraan diperiksa, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor akan menerbitkan bukti lulus uji jika pemohon dinyatakan lulus uji atau surat keterangan tidak lulus uji jika tidak lulus uji dan pemohon diminta untuk melakukan perbaikan untuk dilakukan pengujian ulang.

“Manfaatnya untuk masyarakat saya sampaikan yaitu dia bisa memilih waktu, dia tidak kehilangan rejeki untuk tetap beraktifitas dan harapan kami masyarakat memanfaatkan dan ini masih proses transisi, tidak semua harus online jadi manual masih kami layani. Kemudian pembayaran non tunai pakai QRIS statis di Kantor dan dinamis melalui mobile banking.” tambah Gunadi. (Nlg).
Share this:
comments powered by Disqus