Kepala Bidang Lalu Lintas

Ikhtisar Jabatan :
merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam menyusun program
Uraian Tugas :

  1. merumuskan dan penyusunan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    1. Mencari data program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
    2. Mengolah data program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
    3. Koordinasi revisi laporan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
    4. Pelaporan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
  2. melaksanakan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas;
    1. Pengumpulan data koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    2. Mengolah data koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    3. Melaksanakan Disposisi koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    4. Evaluasi koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    5. Persentasi Draf koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    6. Koordinasi revisi laporan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
    7. Pelaporan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
  3. melaksanakan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
    1. Mencari data perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
    2. Mengolah data perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
    3. Koordinasi revisi laporan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
    4. Membuat jadwal perencanaan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
    5. Pelaporan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
  4. melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas;
    1. Mencari data pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
    2. Mengolah data pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
    3. Koordinasi revisi laporan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
    4. Membuat jadwal perencanaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
    5. Pelaporan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
  5. melaksanakan pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas;
    1. Disposisi pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
    2. Koordinasi pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
    3. Membagi tugas pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
  6. melaksanakan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
    1. Disposisi penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
    2. Koordinasi penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
    3. Membagi tugas penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
  7. melaksanakan pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
    1. Disposisi pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
    2. Koordinasi pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
    3. Membagi tugas pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
  8. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
    1. Mencari data fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
    2. Mengolah data fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
    3. Koordinasi revisi laporan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
    4. Membuat jadwal perencanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
    5. Pelaporan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya

Tanggung Jawab :

  1. Ketepatan perumusan dan penyusunan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  2. Kelancaran pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Bidang Lalu Lintas;
  3. Ketepatan pelaksanaan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
  4. Kelancaran pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas;
  5. Kelancaran pelaksanaan pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas;
  6. Kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  7. Ketepatan pelaksanaan pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
  8. Kelancaran pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Share this: