Kepala Bidang Lalu Lintas
Ikhtisar Jabatan :
merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam menyusun program
Uraian Tugas :
- merumuskan dan penyusunan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Mencari data program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Mengolah data program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Koordinasi revisi laporan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Pelaporan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas
- melaksanakan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas;
- Pengumpulan data koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Mengolah data koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Melaksanakan Disposisi koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Evaluasi koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Persentasi Draf koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Koordinasi revisi laporan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- Pelaporan koordinasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan di Bidang Lalu Lintas
- melaksanakan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Mencari data perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Mengolah data perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Koordinasi revisi laporan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Membuat jadwal perencanaan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Pelaporan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas;
- Mencari data pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
- Mengolah data pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
- Koordinasi revisi laporan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
- Membuat jadwal perencanaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
- Pelaporan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas
- melaksanakan pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas;
- Disposisi pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
- Koordinasi pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
- Membagi tugas pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Disposisi penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
- Koordinasi penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
- Membagi tugas penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier
- melaksanakan pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
- Disposisi pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
- Koordinasi pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
- Membagi tugas pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Mencari data fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
- Mengolah data fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
- Koordinasi revisi laporan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
- Membuat jadwal perencanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
- Pelaporan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
Tanggung Jawab :
- Ketepatan perumusan dan penyusunan program, petunjuk teknis di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Kelancaran pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Bidang Lalu Lintas;
- Ketepatan pelaksanaan perumusan dan penyusunan bahan Forum LLAJ Kabupaten
- Kelancaran pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Lalu Lintas;
- Kelancaran pelaksanaan pembinaan Pegawai Bidang Lalu Lintas;
- Kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Ketepatan pelaksanaan pelaporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
- Kelancaran pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.