Para Tukang Becak Gelar Diskusi, Begini Hasilnya

Tubankab - Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tuban menggelar forum diskusi bersama dengan Paguyuban Becak Wisata Sunan Bonang dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan ini dilaksanakan di area Parkir Wisata, Kamis (07/02).

Sekretaris Dinas Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Gunadi mengungkapkan, diskusi tersebut diselenggarakan terkait dengan penyelesaian masalah penertiban abang becak dan pedagang kaki lima di kambang putih dan parkiran wisata Kebonsari Tuban.

Dalam forum diskusi tersebut dihasilkan keputusan, di antaranya:

pertama, pihak Kecamatan Tuban nmenyerahkan pengaturan dan penertiban becak wisata Sunan Bonang untuk ditangani di tingkat kabupaten, dengan tetap melibatkan semua unsur yang terkait, baik di kabupaten, kecamatan, maupun kelurahan.

Kedua, pengaturan dan penertiban becak wisata Sunan Bonang harus segera diikuti dengan pengaturan dan penertiban PKL di sepanjang Jalan AKBP Suroko, Jalan K.H. Mustain dan Jalan Sunan Bonang oleh Satpol PP, Diskoperindag, serta melibatkan unsur terkait lainnya.

Ketiga, instansi yang berwenang dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis pengaturan dan penertiban becak wisata Sunan Bonang dan dapat mengambil langkah-langkah serta kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi teknis di lapangan.

Pengaturan dan penertiban Becak Wisata tersebut disepakati dan diputuskan dengan teknis maksud dan tujuan, yaitu untuk memperoleh data becak yang tetap dan pasti, serta guna mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, dan kelancaran aktivitas lalulintas dan angkutan penumpang wisata religi makam Sunan Bonang dengan menggunakan becak.

Adapun disebutkan pula hak dari penarik becak, di antaranya, penarik becak yang terdaftar atau berizin berhak melakukan aktivitas sebagai penarik becak yang mangkal dan beraktivitas di area tempat Parkir Wisata Kebonsari lainnya, sesuai dengan ketentuan, norma, adat, tata tertib dan isi perjanjian atau kesepakatan berlaku.

Disebutkan pula kewajiban penarik becak, yaitu mematuhi dan mentaati semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku, baik tertulis (norma hukum) maupun yang tidak tertulis (norma adat, budaya dan kebiasaan) serta semua kebijakan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang, dengan 15 poin di dalamnya.

Disebutkan pula larangan bagi para penarik becak, dengan 15 poin di antaranya, tidak diperbolehkan tidak aktif lebih dari satu bulan tanpa keterangan, kecuali sakit dan harus disertakan surat keterangan dari dokter. Tidak boleh menarik dan penurunkan penumpang di tempat yang tidak ditentukan, atau di tengah jalan. Tidak boleh menarik tarif yang telah ditentukan dan atau disepakati, serta menggunakan alat yang menimbulkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu lingkungan.

Sanksi yang dikenakan jika melanggar adalah denda sesuai keputusan paguyuban, penahanan ID card penarik becak, hingga pencabutan nomor registrasi yang tentu saja dilarang untuk beroperasi di area wisata Sunan Bonang.

Atas hal tersebut, seluruh penarik becak diharuskan untuk mendaftar dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Adapun batas waktu pendaftaran difasilitasi oleh pengurus paguyuban dan diharapkan akan selesai hingga akhir Februari 2019.

Untuk pengawasan, akan dipasang CCTV di sekitar area mangkal dan jalur operasi, penerapan ID card penarik becak serta nomor registrasi becak wisata, buku kecil catatan penumpang, serta secara bertahap diharapkan sistem pembelian tiket melalui loket. (nurul jamilah/hei)

Share this:
comments powered by Disqus