STANDAR PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN

KABUPATEN TUBAN

NOMOR : 188.4 / 13 / KPTS / 414.108.02 / 2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN TUBAN

Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, serta dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta menumbuh kembangkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perhubungan, perlu dibuat Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

b. Bahwa dalam rangka upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 );

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125 );

4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025 );

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038 );

7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049 );

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 );

9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866 );

10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74 );

11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ( Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 );

12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 );

13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 615);

14. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 531);

15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;

16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Kepuasan Instansi Pemerintah;

18. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Publik;

19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;

20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;

21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;

23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 184 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban.

Baca Selengkapnya https://drive.google.com/file/d/1RO6sozQ_6jpbWxlYe2q1Ft9pUZRB05Wf/view?usp=sharing

Share this:
comments powered by Disqus