PENGUMUMAN

Menyusuli Pengumuman tanggal 24 April 2020 Nomor : 440/769/414.114/2020 dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi masa kewaspadaan Covid-19 dan mempertimbangkan dapat melayani lebih banyak masyarakat pengguna layanan pengujian kendaraan bermotor ,maka bersama ini diumumkan beberapa hal terkait Pelayanan Pengujian Kendaraaan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kab. Tuban sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pengujian Bermotor terhitung mulai tanggal 12 Mei sampai dengan Akhir  Mei 2020 yakni seluruh jenis pelayanan hanya dibuka pada setiap hari efektif Selasa , Rabu dan Kamis, sedangkan pada hari Senin dan Jumat ditutup sementara;
  2. Pada saat pelayanan dibuka (Selasa ,Rabu dan Kamis) Dinas Perhungan Kabupaten Tuban hanya melayani maksimal 80 kendaraan uji dan jam pendaftaran diatur sebagai berikut
  • Di Luar Bulan Ramadhan              : dimulai Jam 07.00 s.d. maksimal jam 11.00 WIB;
  • Selama Bulan Ramdhan                : dimulai Jam 08.00 s.d. maksimal jam 11.00 WIB;
  1. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi;
  2. Untuk kendaraan bermotor yang masa uji berkalanya berakhir pada Bulan April dan Mei 2020 dan tanggal penutupan sementara sebelumnya sebagaimasa kewaspadaan Covid-19, tidak di kenakan denda keterlambatan uji pada saat melakukan uji berkala berikutnya sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) hari setelah pelayanan dibuka kembali secara normal (Senin sampai dengan Jumat).

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya yang baik disampaikan terimakasih.

Share this:
comments powered by Disqus