DISHUB TUBAN IKUT SAMBUT KUNJUNGAN KERJA KOMISI B DPRD KOTA SALATIGA

Dishub Tuban – Dalam rangka mendukung fungsi DPRD serta untuk mengetahui sistem pengelolaan parkir dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban, Komisi B DPRD Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah Rabu (29/7/2020) mengadakan kunjungan kerja (kunja) ke Kabupaten Tuban.

Rombongan yang berjumlah 8 orang anggota DPRD Kota Salatiga dan satu pendamping dari Sekretariat Dewan diterima Bersama oleh perwakilan DPRD Tuban beserta unsur Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Tuban.

Setelah membuka pertemuan, perwakilan DPRD Kabupaten Tuban mempersilahkan pimpinan rombongan Komisi B DPRD Kota Salatiga untuk memperkenalkan anggotanya serta menyampaikan maksud dan tujuan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tuban, kemudian dilanjutkan penjelasan dari BPPKAD dan paparan materi dari Dishub Tuban.

Dalam sambutannya, pimpinan Komisi B DPRD Kota Salatiga menyampaikan bahwa selaku legislatif pihaknya ingin mendapatkan wawasan, masukan dan pembanding sistem pengelolaan parkir sehingga dengan kegiatan tersebut dapat menambah manfaat untuk kesempurnaan dalam fungsi pengawasan.

“Kedatangan kami ke Tuban dalam rangka untuk ngangsu kawruh dengan harapan mendapatkan penjelasan sistem pengelolaan parkir dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban sehingga kunjungan kerja ini dapat menambah wawasan dan masukan serta menambah manfaat demi kesempurnaan kami dalam pengawasan selaku DPRD,” jelasnya.

Syamsul Arifin dari BPPKAD menjelaskan bahwa PAD Parkir ada 2 jenis, yakni yang pertama pajak parkir yang niali kontribusinya terhadap PAD masih belum signifikan dan yang kedua adalah retribusi parkir yang kontribusinya lumayan besar sejak diberlakukan sistem parkir berlangganan.

Sementara itu, Gunadi Sekretaris Dishub Tuban yang hadir bersama dengan Kabid Bidang Perparkiran dan Kasi Parkir di Tepi Jalan Umum mengawali paparannya dengan menyampaikan jargon parkir berlangganan di Kabupaten Tuban yakni : “Tingkatkan Pelayanan, Menghapus Preman, dan Dongkrak Pendapatan”.

Dijelaskan juga kenapa Tuban memilih sistem parkir berlangganan dengan alasan antara lain :

  1. Dari sisi Pemerintah : meningkatkan pelayanan, mendongkrak pendapatan, meningkatkan pembangunan, transparan dan anti kebocoran, mudah dilaksanakan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan mobilisasi Jukir mudah;
  2. Dari sisi Masyarakat : pelayanan meningkat (jukir lebih ramah), murah, menghapus preman yang menakutkan, kendaraan teratur mengurangi kemacetan, tidak bingung cari uang receh;
  3. Dari sisi pelaku usaha : bisa ikut menservis pelanggan dengan Jukir Mandiri, pelanggan tidak terbebani parkir berulang sehingga bisa bolak balik datang, jukir lebih ramah sehingga mendukung usahanya;
  4. Dari sisi Juru Parkir : penghasilan tetap dan pasti, tidak ditarget, tidak terpengaruh musim dan cuaca, dapat seragam, status pasti dengan perjanjian kerja, ada BPJS Kesehatan.

Dipaparkan juga 5 bentuk pembinaan kepada jukir, yakni :

  1. Pembinaan tahunan : melibatkan nara sumber lintas instansi (Satlantas, Satreskrim, BNNK, Satpol PP, dll);
  2. Pembinaan rutin bulanan : dibagi menjadi 4 Kelompok sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas Jukir di Kelompok masing-masing dengan memaparkan dan menayangkan slide pelanggaran, pengaduan, dan aktifitas jukir lainnya dari hasil pengawasan dan pengaduan;
  3. Pembinaan perorangan : khususnya bagi Jukir yang melakukan pelanggaran baik dari hasil pengawasan internal maupun dari pengaduan yang disertai bukti jelas untuk diberikan peringatan lisan atau teguran tertulis;
  4. Apel Jukir : setiap hari Senin dibagi menjadi 2 kelompok (pagi dan sore) di Kantor Dinas Perhubungan Kab. Tuban;
  5. Pembinaan lapangan : melakukan evaluasi dan arahan pelaksanaan tugas dan kewajiban di lapangan langsung.

“Jukir apabila akan diberi uang oleh pengguna jasa parkir di tepi jalan umum kendaraan plat Tuban wajib mengatakan “PAK BU JENENGAN SUDAH BERLANGGANAN TIDAK PERLU MEMBAYAR PARKIR LAGI”, itu SOP-nya, sedangkan mottonya adalah “JUKIR BUKAN PENGEMIS, JUKIR BUKAN PEMINTA-MINTA”, dan apabila pengguna jasa parkir masih tetap memberikan tip berarti itu bukan retribusi parkir namun dapat dianggap sebagai shodaqoh,” jelas Gunadi dalam paparannya.

“Setelah diterapkan parkir berlangganan di Kabupaten Tuban realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum meningkat tajam. yakni capaian tertinggi sebelum berlangganan sebesar Rp. 787.708.000 menjadi 8 Milyard lebih setelah berlangganan, Alhamdulillah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (Sgd)

Share this:
comments powered by Disqus